Pengertian Sumber Hukum Islam dan Peranannya dalam Hukum Syariah

Sumber Hukum Islam menjadi landasan bagi setiap Muslim dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sehari-hari secara Islami. Sumber Hukum Islam merupakan dasar dan pijakan bagi setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh Muslim. Maka dari itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk memahami pengertian dari Sumber Hukum Islam dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Pada artikel ini, kita akan membahas secara singkat tentang pengertian Sumber Hukum Islam dan bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber Hukum Islam: Pengertian dan Artinya

Sumber hukum Islam merupakan pemahaman tentang asas-asas hukum dalam ajaran agama Islam yang ditemukan dari sumber hukum tertentu yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun peraturan hukum di Indonesia. Dalam hukum Islam, terdapat banyak sumber hukum yang bisa digunakan sebagai rujukan, mulai dari Al-Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas, Uruf, dan Konsensus. Berikut ini akan dijelaskan beberapa pengertian sumber hukum Islam yang sering digunakan:

1. Al-Quran

Al-Quran merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Kitab suci ini berisi pedoman hidup dalam segala aspek kehidupan, mulai dari hal-hal kecil hingga besar. Berbagai ayat dalam Al-Quran memberikan arahan tentang hukum, nilai, etika, moral, dan lain sebagainya. Selain itu, Al-Quran juga menjadi sumber hukum bagi peradilan dalam penerapan hukum Islam.

2. Hadits

Hadits merupakan sumber hukum Islam kedua yang penting setelah Al-Quran. Hadits adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Rasulullah SAW yang dilakukan selama hidupnya. Hadits digunakan sebagai acuan dan sumber inspirasi dalam memberikan cara hidup seorang muslim dalam menerapkan ajaran agama Islam.

3. Ijma’

Ijma’ adalah konsensus dan kesepakatan para ulama Islam dalam menetapkan suatu hukum atau fatwa. Ijma’ dapat terbentuk melalui berbagai macam proses, mulai dari diskusi hingga pengambilan keputusan bersama. Ijma’ juga menjadi sumber hukum bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam negeri dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam.

4. Qiyas

Qiyas atau analogi adalah proses berpikir logis yang digunakan untuk menetapkan hukum berdasarkan keputusan berdasarkan kasus yang serupa. Qiyas menggunakan analogi sebagai dasar dalam menentukan suatu hukum atau fatwa. Proses Qiyas ini dilakukan dengan membandingkan kasus yang serupa dan kemudian menetapkan kesesuaian dan kesimpulannya.

5. Uruf

Uruf adalah adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat. Uruf menjadi sumber hukum Islam karena Islam di Indonesia selalu berhubungan dengan masyarakat setempat dan adat yang berlaku. Oleh karena itu, hukum Islam di Indonesia tidak bisa lepas dari kebiasaan dan adat yang diterapkan di masyarakat.

6. Konsensus

Konsensus atau musyawarah adalah proses mencapai kesepakatan dalam menetapkan suatu hukum atau fatwa dalam Islam. Para ulama dan ahli agama berkumpul dan melakukan diskusi, kemudian menetapkan keputusan bersama. Konsensus juga digunakan secara luas dalam menjalankan hukum Islam di Indonesia.

7. Al-Hisbah

Al-Hisbah adalah proses pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh masyarakat dalam menjalankan ajaran Islam. Dalam Al-Hisbah, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga dan mengawasi agar ajaran Islam dipatuhi oleh seluruh warga negara Indonesia. Hal ini merupakan salah satu implementasi dari sumber hukum Islam di Indonesia.

8. Istihsan

Istihsan atau preferensi adalah pendekatan dalam menetapkan hukum yang tidak dapat dicari dalam Al-Quran, Hadits, dan sumber hukum lainnya dengan cara meneladani hukum yang ditemukan dalam kasus-kasus sebelumnya. Istihsan merupakan sumber hukum yang penting untuk memudahkan dalam proses penegakan hukum Islam.

9. Al-Maslahah

Al-Maslahah atau kemaslahatan adalah asas yang digunakan dalam hukum Islam yang memandang suatu hukum dapat diterapkan apabila hukum tersebut memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. Maslahah dalam Islam dapat mencakup berbagai macam kepentingan seperti kemaslahatan dari segi agama, sosial, ekonomi, hingga politik.

10. Al-‘Urf al-Badawi atau Adat Budaya

Al-‘Urf al-Badawi atau adat budaya merupakan asas yang digunakan dalam hukum Islam yang memperhitungkan adat dan kebiasaan masyarakat setempat dalam menetapkan suatu hukum atau fatwa. Adat budaya ini dijadikan sebagai pegangan dalam menetapkan suatu norma atau kebiasaan yang harus dijalankan dalam masyarakat setempat.

Itulah beberapa pengertian sumber hukum Islam yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dalam penerapan hukum Islam, kita harus memahami dan menerapkan sumber hukum tersebut dengan baik dan benar sehingga dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Pengertian Sumber Hukum Islam dan Jenis-Jenisnya

Setelah kita memahami pengertian sumber hukum Islam secara umum, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis sumber hukum Islam yang ada. Sumber hukum Islam terdiri dari dua jenis utama, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kedua jenis sumber hukum Islam tersebut.

1. Sumber Hukum Primer
Sumber hukum primer dalam Islam adalah yang mendapat dasar dari Qur’an dan Hadist atau sunnah Rasulullah Saw. Qur’an adalah kitab suci yang menjadi dasar utama bagi umat Islam. Sedangkan Hadist merupakan ajaran tentang Nabi Muhammad Saw. baik perkataan maupun perbuatan beliau selama hidupnya. Sumber hukum primer lainnya yaitu Ijtihad atau pemikiran yang diambil dari berbagai penafsiran ayat-ayat Qur’an dan Hadist.

2. Sumber Hukum Sekunder
Sumber hukum sekunder dalam Islam adalah yang berasal dari sumber-sumber hukum lainnya di luar Qur’an dan Hadist, namun masih masih terkait erat dengan ajaran Islam. Sumber hukum sekunder terdiri dari beberapa jenis sumber hukum sebagai berikut:

a. Ijma’ atau kesepakatan para ahli hukum Islam atas suatu masalah. Ijma’ dilakukan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan.

b. Qiyas atau analogi hukum merupakan metode penafsiran hukum dengan menggunakan analogi, yaitu membandingkan beberapa kasus yang serupa. Metode ini dilakukan ketika tidak terdapat hukum yang spesifik mengenai suatu masalah.

c. Istihsan adalah metode penafsiran hukum yang dilakukan dengan menggunakan rasio atau pertimbangan hati nurani. Metode ini dilakukan ketika tidak terdapat sumber hukum Islam yang secara spesifik membahas suatu masalah.

d. Maslahah Mursalah atau kemaslahatan yang tidak bertentang dengan dasar-dasar Islam. Hal ini dilakukan dalam menentukan hukum yang adaptif dengan zaman.

e. Urf atau kebiasaan atau adat istiadat dalam kehidupan masyarakat juga dijadikan sumber hukum Islam.

f. Fatwa atau pandangan ulama mengenai suatu masalah atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Fatwa ditulis oleh ulama atau seseorang yang diakui keilmuannya.

g. Al-Mawarith atau warisan, yang menentukan hak waris ahli waris dengan tidak mendzalimi hak.

Itulah beberapa jenis sumber hukum Islam yang perlu kita ketahui. Pengetahuan tentang sumber hukum Islam sangat penting bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang ingin memahami agama dan hukum Islam secara lebih mendalam. Dalam hal ini, kita dapat mengetahui kaidah hukum yang terdapat dalam agama Islam sehingga dapat dipraktekkan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber Hukum Islam dari Hadits dan Ijma’

Masih dalam membahas Pengertian Sumber Hukum Islam, selain dari Alquran, sumber hukum Islam lainnya adalah Hadits dan Ijma’.

Hadits

Hadits merupakan salah satu sumber hukum Islam yang banyak dijadikan pedoman dalam kehidupan umat Islam. Hadits berasal dari perkataan, perbuatan, maupun persetujuan sahabat Nabi Muhammad SAW.

Hadits dianggap sangat penting, karena Alquran sendiri tidak menjabarkan semua hal secara rinci. Oleh karenanya, hadits digunakan untuk menerangkan dan memahami ajaran Islam. Bahkan, ada beberapa masalah hukum yang hanya bisa diselesaikan dengan menggunakan hadits.

Seperti dalam masalah shalat, zakat, haji dan puasa, konsep-konsep tersebut secara rinci dijelaskan dalam hadits. Oleh karenanya, penting bagi umat Islam untuk memahami hadits secara benar dan tidak terjebak pada hadits yang palsu atau tidak sahih.

Ijma’

Ijma’ atau konsensus adalah salah satu sumber hukum Islam yang diambil dari kesepakatan umat Islam. Ijma’ terjadi ketika semua ulama dan cendekiawan Islam menyepakati pendapat tertentu dalam mengambil keputusan dalam suatu masalah.

Ijma’ dianggap sebagai sumber hukum Islam karena bisa menunjukkan pandangan dari banyak orang yang memahami ajaran Islam dengan cukup baik. Contoh dari penggunaan Ijma’ adalah ketika bersujud syukur ketika menangis dalam sebuah pernikahan.

Ijma’ juga dapat mencakup pemahaman keagamaan yang diperlukan untuk membuat teks hukum atau realisasi keputusan yang berhubungan dengan hukum.

Berdasarkan sumber hadits dan ijma’ di atas, maka pengertian sumber hukum Islam adalah pengambilan keputusan yang didasarkan pada Alquran, Hadits, dan Ijma’ dalam menjelaskan ajaran Islam.

Jenis Hadits Keterangan
Hadits Qudsi Hadits yang diperoleh dari Allah SWT bukan melalui perantara Nabi Muhammad SAW.
Hadits Mutawatir Hadits yang disepakati dengan jumlah yang banyak oleh para ulama dalam sanad dan matannya.
Hadits Mashur Hadits yang perkataannya punya kesamaan dengan cerita yang telah banyak dikenal masyarakat Islam.

Demikianlah pembahasan mengenai sumber hukum Islam dari Hadits dan Ijma’. Dalam menjalankan ajaran Islam, kita perlu memahami keduanya dengan benar agar tidak salah dalam mengambil keputusan-keputusan yang berkaitan dengan hukum.

Terima Kasih!

Itulah pengertian sumber hukum Islam yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Anda tentang hukum Islam. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke situs kami untuk membaca artikel-artikel menarik lainnya. Terima kasih sudah membaca dan sampai jumpa lagi!