Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan: Apa Bedanya?

Badan usaha dan perusahaan menjadi dua hal yang seringkali diperbincangkan ketika membahas dunia bisnis. Meski mungkin terdengar sangat teknis dan kaku, sebenarnya konsep ini cukup mudah untuk dipahami. Badan usaha dan perusahaan biasanya digunakan untuk menunjukkan suatu entitas yang bergerak di ranah bisnis, namun keduanya memang mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Jadi, untuk kamu yang ingin memulai usaha atau bekerja di bidang bisnis, pastikan kamu memahami pengertian dari kedua konsep ini agar tidak salah langkah ketika memutuskan untuk mengambil keputusan.

Badan Usaha dan Jenis-Jenisnya

Badan usaha mengacu pada sebuah entitas atau organisasi yang memiliki hak hukum dan kewajiban, termasuk kewenangan untuk menandatangani kontrak, membeli atau menjual properti, membayar pajak, dan mengajukan klaim hukum. Jenis badan usaha yang paling umum mencakup badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan badan usaha milik campuran antara pemerintah dan swasta.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh BUMN yang populer di Indonesia termasuk PT Pertamina, PT PLN, dan PT Telkom Indonesia.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS, sebaliknya dengan BUMN, adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemilik swasta. Tujuannya adalah menciptakan profit untuk pemiliknya. Jenis BUMS meliputi perusahaan perseorangan (satu orang memegang semua saham), perusahaan partnership (dua atau lebih orang memegang saham), dan perusahaan terbuka (sahamnya bisa dibeli publik).

Badan Usaha Milik Campuran

Sebuah badan usaha milik campuran (BUMC) berarti sebagian besar saham dimiliki oleh swasta dan sebagian kecilnya oleh pemerintah. Badan ini beroperasi seperti BUMS, tapi ada beberapa tata kelola pemerintah yang untuk memastikan bahwa kegiatan BUMC bertujuan untuk kepentingan publik.

Perusahaan

Perusahaan adalah badan usaha yang fokus pada produksi barang dan jasa melalui kegiatan komersial yang melibatkan keuntungan. Perusahaan umumnya didirikan untuk memenuhi kebutuhan pasar, meningkatkan kesejahteraan pemegang saham, dan membayar gaji para karyawan.

Jenis-Jenis Perusahaan

Jenis perusahaan yang umum meliputi perusahaan besar, perusahaan kecil dan menengah, serta perusahaan multinasional. Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki pendapatan besar serta karyawan dan aset yang berkala. Perusahaan kecil dan menengah lebih kecil, dengan fokus pada produk dan jasa khusus, dan aset yang lebih sedikit. Sedangkan, perusahaan multinasional adalah perusahaan yang beroperasi di banyak negara.

Ciri-Ciri Perusahaan

Sebuah perusahaan memiliki beragam ciri-ciri, termasuk struktur organisasi hierarkis, tujuan umum untuk menciptakan keuntungan bagi pemilik, dan dikendalikan oleh kepemimpinan dari manajemen yang sesuai. Selain itu, perusahaan juga memiliki pengurus yang menyediakan sumber daya (finansial, fisik, dan intelektual) yang diperlukan untuk memproduksi barang atau jasa.’,’perusahaan’ dan ‘badan usaha’ adalah istilah yang digunakan secara bergantian, tetapi penting untuk membedakan keduanya. Entitas badan usaha terdiri dari BUMN, BUMS, dan BUMC, sedangkan perusahaan berfokus pada produksi barang atau jasa untuk menciptakan keuntungan.

Apa itu Badan Usaha?

Badan usaha adalah suatu entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Badan usaha ini bisa berupa perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas (PT) atau badan usaha lainnya yang sah di mata hukum. Badan usaha dapat memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti manusia.

Bentuk-bentuk Badan Usaha

1. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang paling umum di Indonesia. PT berhak memperoleh keuntungan sebagai badan independen dan memiliki hak untuk menjual atau memindahkan saham.

2. Usaha Pemilik Tunggal (UPT)
UPT adalah bentuk badan usaha milik pribadi. Pemilik UPT bertanggung jawab penuh atas kegiatan usaha, termasuk kerugian.

3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota-anggotanya dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi mereka. Koperasi terdiri dari beberapa jenis, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, dan koperasi produsen.

4. Yayasan
Yayasan adalah bentuk badan usaha yang bekerja untuk tujuan amal, pendidikan, dan pelayanan publik. Yayasan tidak memiliki kepentingan pemilik, melainkan kepentingan masyarakat pada umumnya.

5. Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih, di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional antara pemiliknya.

Perusahaan di Indonesia

Perusahaan adalah sebuah badan usaha yang bergerak dalam produksi barang atau jasa. Perusahaan dapat dibagi menjadi dua jenis: perusahaan besar dan perusahaan kecil. Perusahaan besar biasanya memiliki jumlah karyawan yang lebih banyak dan memiliki omset yang cukup besar, sedangkan perusahaan kecil memiliki jumlah karyawan yang lebih sedikit dan omset yang lebih kecil.

Jenis-jenis Perusahaan di Indonesia

1. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah jenis perusahaan yang bergerak dalam perdagangan produk atau jasa.

2. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah jenis perusahaan yang bergerak dalam penyediaan jasa atau layanan kepada konsumen.

3. Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufaktur adalah jenis perusahaan yang bergerak dalam produksi barang.

4. Perusahaan Konstruksi
Perusahaan konstruksi adalah jenis perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi, khususnya pembangunan gedung, jembatan, jalan, dan sejenisnya.

5. Perusahaan Pertanian
Perusahaan pertanian adalah jenis perusahaan yang bergerak dalam produksi tanaman atau peternakan.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Perbedaan utama antara badan usaha dan perusahaan adalah bahwa badan usaha mengacu pada legalitas hukum sebuah entitas, sementara perusahaan mengacu pada pengelolaan sebuah bisnis. Badan usaha dapat memiliki bentuk-bentuk lain seperti yayasan atau koperasi, sedangkan perusahaan hanya merujuk pada bentuk bisnis tertentu.

Peraturan-peraturan mengenai Badan Usaha dan Perusahaan

Badan usaha dan perusahaan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Melakukan Pembentukan Badan Usaha dan Perusahaan

Untuk melakukan pembentukan badan usaha atau perusahaan, diperlukan beberapa tahapan, seperti menyusun akta pendirian, melakukan pendaftaran pada Kementerian Hukum dan HAM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta mendapatkan izin dan sertifikat yang diperlukan.

Keuntungan memiliki Badan Usaha atau Perusahaan

Membentuk badan usaha atau perusahaan dapat memberikan banyak keuntungan, seperti memperoleh keuntungan yang lebih besar, mengembangkan bisnis, meningkatkan kredibilitas, dan memberikan perlindungan hukum.

Kesimpulan

Dalam artikel ini telah dijelaskan pengertian badan usaha dan perusahaan, bentuk-bentuk badan usaha, jenis-jenis perusahaan di Indonesia, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan, peraturan-peraturan yang mengatur badan usaha dan perusahaan, tahapan pembentukan badan usaha atau perusahaan, serta keuntungan dari memiliki badan usaha atau perusahaan. Dengan mengetahui hal-hal tersebut, diharapkan pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai badan usaha dan perusahaan.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

1. Konsep Badan Usaha

Badan usaha merupakan suatu bentuk usaha yang mencakup semua kegiatan yang dilakukan oleh suatu organisasi untuk mencapai tujuan bisnisnya. Ada beberapa hal yang menjadi karakteristik badan usaha, di antaranya adalah:

  • Memiliki legalitas hukum
  • Melakukan aktivitas perdagangan
  • Mencari keuntungan untuk pemilik atau shareholder

2. Konsep Perusahaan

Perusahaan adalah suatu entitas yang dibentuk untuk melakukan aktivitas ekonomi, baik itu untuk memproduksi barang atau jasa, maupun melakukan usaha lainnya. Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai organisasi yang terdiri dari beberapa bagian atau departemen dan memiliki tujuan untuk memaksimalkan keuntungan pemilik.

Ada beberapa hal yang membedakan konsep perusahaan dengan badan usaha, yaitu:

  • Perusahaan mencakup semua jenis badan usaha, sedangkan badan usaha tidak mencakup semua jenis perusahaan.
  • Perusahaan memiliki tujuan mencari keuntungan untuk pemilik, sedangkan badan usaha tidak selalu mencari keuntungan untuk pemilik.

3. Bentuk Badan Usaha

Ada beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih, seperti:

Bentuk Badan Usaha Karakteristik
Perusahaan perseorangan Dikelola oleh satu orang
Perusahaan persekutuan Dikelola oleh lebih dari satu orang
Perusahaan komanditer Dikelola oleh sekutu aktif, sekutu pasif, dan sekutu komanditer
Perusahaan terbatas Modal terdiri dari saham yang dimiliki oleh pemegang saham
Koperasi Didirikan untuk memajukan kesejahteraan anggota melalui kerja sama ekonomi

4. Bentuk Perusahaan

Bentuk perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Perusahaan dagang atau trading company, yaitu perusahaan yang aktivitas utamanya membeli atau menjual barang atau jasa.
  • Perusahaan manufaktur atau manufacturing company, yaitu perusahaan yang aktivitas utamanya memproduksi barang atau jasa.

Perusahaan juga dapat dibedakan berdasarkan strukturnya, yaitu:

  • Perusahaan berskala kecil dan menengah
  • Perusahaan multinasional atau global
  • Perusahaan publik atau terbuka
  • Perusahaan swasta atau tertutup

5. Persamaan Badan Usaha dan Perusahaan

Meskipun memiliki perbedaan, ada beberapa persamaan antara badan usaha dan perusahaan, yaitu:

  • Keduanya memiliki tujuan mencapai keuntungan dan bertahan lama dalam bisnis.
  • Keduanya terbentuk berdasarkan legalitas hukum.
  • Keduanya memiliki segmen market atau target pasar yang menjadi sasaran kegiatan bisnis.

Dengan memahami pengertian dan perbedaan antara badan usaha dan perusahaan, diharapkan dapat membantu para pelaku bisnis memilih bentuk usaha yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnisnya.

Terima Kasih Telah Membaca!

Demikianlah informasi mengenai pengertian badan usaha dan perusahaan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca untuk memperluas pengetahuan mengenai dunia bisnis. Jika masih ada pertanyaan atau komentar, jangan ragu untuk mengirimkannya melalui kolom komentar di bawah. Kami ucapkan terima kasih dan sampai jumpa lagi dalam artikel-artikel kami selanjutnya.