Apa itu pajak penghasilan? Mungkin bagi sebagian orang, istilah ini terdengar asing atau bahkan membingungkan. Namun, pajak penghasilan sangatlah penting dan wajib dipahami oleh semua orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak penghasilan adalah pajak yang ditarik dari penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Pemerintah mengumpulkan pajak penghasilan untuk mengumpulkan pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pendidikan dan kesehatan. Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai pengertian pajak penghasilan dan mengapa Anda tidak boleh mengabaikannya!
Pajak Penghasilan: Jenis dan Persyaratan
Setelah memahami pengertian dasar dari pajak penghasilan, saatnya untuk mempelajari lebih dalam tentang jenis-jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
1. Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21)
Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau biasa disebut PPh 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh seseorang yang menerima penghasilan dari perusahaan atau institusi. Penerima penghasilan itu bisa berupa gaji, tunjangan, bonus, atau honorarium lainnya. PPh 21 harus dipotong langsung oleh perusahaan atau institusi dan disetor ke Negara melalui DJP.
2. Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)
PPh 25 adalah pajak yang harus dibayar oleh suatu badan, perusahaan, atau usaha yang menerima penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan meliputi melapor ke DJP setiap bulan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya serta membayar pajak sebesar 25% dari total penghasilan.
3. Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan atau individu yang melakukan impor barang dari luar negeri ke Indonesia. Pajak ini dikenakan atas nilai barang impor serta biaya pengiriman. Pajak Pasal 22 sebesar 7,5% untuk produk tertentu, dan 0,5% – 2,5% untuk produk lainnya.
4. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan yang membayar atau menyetor penghasilan kepada orang atau badan lain. Pajak ini termasuk pemotongan pajak yang otomatis dilakukan oleh penghasilan tersebut. Besarnya pajak fluctuates antara 1,5% hingga 2%.
5. Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan atau individu yang melakukan pembayaran atau pengiriman penghasilan ke individu ataupun perusahaan yang berlokasi di luar negeri.
6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada suatu produk ataupun barang yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dari luar negeri. Pajak ini biasanya dikenakan sebesar 10% dari harga produk.
7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dibayar atas kepemilikan atau penggunaan atas tanah dan bangunan atau real estat yang dimiliki individu atau perusahaan. Besaran pajak ini bervariasi tergantung lokasi dan nilai tanah atau bangunan tersebut.
8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor seperti mobil atau motor. Besaran pajak ini ditentukan oleh jenis dan kapasitas kendaraan.
9. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang harus dibayar saat seorang individu atau perusahaan memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Besarnya pajak bervariasi tergantung pada harga pembelian atau nilai aset yang dimiliki.
10. Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan Final adalah pajak yang harus dibayar oleh seseorang atau perusahaan terhadap penghasilannya yang bersifat final dan tidak dikenakan lagi dengan pajak penghasilan dalam bentuk lain. PPh Final lebih banyak digunakan pada sektor usaha kecil dan menengah. Besaran pajak ini mencapai 0,5% hingga 3%.
Itulah beberapa jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Setiap jenis pajak memiliki aturan dan perhitungan pajak yang berbeda-beda, untuk itu, bijaklah dalam mengelola keuangan dan membayar pajak dengan tepat waktu.
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan atau sering disebut dengan PPh merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. Penghasilan yang dimaksud meliputi penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, penghasilan dari modal, dan penghasilan lain-lain yang diterima dalam periode waktu tertentu.
PPh dibagi menjadi 2 jenis, yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22. PPh Pasal 21 merupakan PPh yang dipotong langsung dari gaji atau upah yang diterima oleh karyawan, sedangkan PPh Pasal 22 merupakan PPh yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa dari penyedia yang bukan merupakan wajib pajak.
Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22 beserta aturannya.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak yang dipungut oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja dari gaji atau upah yang diterima oleh karyawan. PPh Pasal 21 adalah pajak final, artinya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar pajak selain PPh Pasal 21.
Aturan PPh Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21. Berdasarkan aturan tersebut, setiap wajib pajak merupakan pengusaha dan dikenai tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan penghasilannya dalam satu tahun.
Karyawan yang menerima gaji atau upah di bawah batas penghasilan tidak dikenakan PPh Pasal 21. Batas penghasilan yang dimaksud adalah Rp 54 juta per tahun. Jika gaji atau upah karyawan melebihi batas tersebut, maka perusahaan atau pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan menyetorkannya ke kas negara.
PPh Pasal 21 dapat dimintakan pengembalian secara online atau melalui kantor pajak setelah masa penghasilan berakhir dan telah dijadikan laporan pajak tahunan.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 atau yang biasa disebut sebagai pajak penghasilan pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa dari penyedia yang bukan merupakan wajib pajak. Pajak ini dipungut oleh pihak pemungut atau yang sering disebut dengan pemotong atau pengusaha.
PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi pembelian barang atau jasa yang dipungut oleh pihak pemotong dan dikenakan tarif pajak tertentu. Tarif pajak ini berbeda-beda sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dibeli.
Pihak yang diwajibkan membayar PPh Pasal 22 adalah pihak pembeli atau pengguna jasa. PPh Pasal 22 yang sudah dipotong harus disetorkan oleh pihak pemotong ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian dan aturan yang berlaku di PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22. Semoga dapat membantu Anda yang sedang belajar mengenai pajak penghasilan.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Pajak penghasilan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja atas gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau imbalan lainnya yang diterima oleh karyawan. Pajak penghasilan pasal 21 dikenakan dengan tarif progresif yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
Untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21, pihak pemberi kerja harus memilih salah satu metode, yaitu metode potongan langsung atau metode penghitungan tahunan. Pilihan metode harus dilakukan sebelum pembayaran upah atau gaji kepada karyawan.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 adalah pajak yang wajib dibayar oleh pihak penghasil atas penghasilan yang diperoleh dari jual beli barang yang dikenakan PPN. Pajak penghasilan pasal 22 diberlakukan dengan tarif 2% atas jumlah penghasilan yang diperoleh.
Pihak penghasil yang memiliki status badan usaha atau orang pribadi yang memiliki penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang mempunyai peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat membayar pajak penghasilan pasal 22 dalam satu tahun.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak pembeli atas penghasilan yang diperoleh oleh pihak penjual dari penjualan barang atau jasa. Pajak penghasilan pasal 23 dikenakan dengan tarif bervariasi, tergantung pada jenis barang atau jasa yang dijual.
Pajak penghasilan pasal 23 dilaporkan dan dibayar oleh pihak pembeli. Namun, pihak penjual juga harus melaporkan penghasilannya dan membayarkan pajak yang dikenakan pada pihak pembeli.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak penghasilan pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pajak penghasilan pasal 25 dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak penghasilan pasal 25 dikenakan dengan tarif 2,5% dari harga jual objek pajak. Pihak pembeli wajib memotong pajak penghasilan pasal 25 dalam pembelian objek pajak dan membayar ke kantor pajak.
Pph Final
Pph Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang berasal dari sumber tertentu. Pph Final memiliki tarif yang spesifik tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.
Pihak pengusaha yang membayar pajak penghasilan jenis Pph Final tidak lagi wajib untuk melaporkan atau membayar pajak penghasilan lainnya seperti Pph 21 atau Pph 22. Pajak penghasilan jenis Pph Final dikenakan pada penghasilan dari usaha jasa, usaha perdagangan, usaha konstruksi dan sebagainya.
Jenis Pajak Penghasilan | Tarif |
---|---|
Pasal 21 | Progresif |
Pasal 22 | 2% |
Pasal 23 | Bervariasi |
Pasal 25 | 2,5% |
Pph Final | Spesifik |
Demikianlah penjelasan tentang jenis-jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Perhatikan kewajiban dan tanggungjawab Anda sebagai warga negara yang baik dalam mengurus pajak penghasilan.
Salam Sejahtera dari Pajak Penghasilan!
Nah, itulah pengertian pajak penghasilan yang harus kalian ketahui para pembaca sekalian. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan mudah dipahami tentang pajak penghasilan. Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban membayar pajak ya, karena dengan membayar pajak, kita ikut berkontribusi membangun bangsa dan negara kita tercinta. Terima kasih banyak telah membaca artikel ini, sampai jumpa di artikel-artikel selanjutnya!