Nikah bisa diartikan sebagai pernikahan dalam bahasa Indonesia. Baik itu pernikahan secara sah menurut agama maupun pernikahan dalam adat istiadat tertentu. Biasanya, nikah menjadi salah satu momen paling bahagia dan spesial dalam kehidupan seseorang. Hingga saat ini, banyak orang masih menganggap penting untuk melangsungkan pernikahan demi memperkuat hubungan dan mencapai tujuan hidup bersama pasangan. Namun, pasti kamu juga penasaran, apa sebenarnya pengertian nikah menurut istilah yang lebih tepat? Yuk, simak penjelasannya lebih lanjut!
Pengertian Nikah Menurut Istilah
Setiap orang pasti mengenal kata “nikah”. Namun, tahukah kamu apa pengertian nikah menurut istilah? Nikah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam agama Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian nikah menurut istilah secara detail.
1. Definisi Nikah Menurut Bahasa
Secara sederhana, kata nikah memiliki arti pernikahan. Kata tersebut berasal dari bahasa Arab yakni al-nikah. Secara harfiah, al-nikah berarti menyatukan dan mempersatukan. Sehingga, nikah dapat diartikan sebagai ikatan pernikahan yang melibatkan dua orang dengan tujuan membina keluarga yang bahagia dan sejahtera.
2. Definisi Nikah Menurut Istilah
Nikah menurut istilah merupakan akad atau perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur oleh agama dan negara. Sebagai perjanjian, nikah diawali dengan ijab dan qabul yang menyatakan kesepakatan antara kedua belah pihak. Ijab adalah lamaran atau permintaan untuk menikah sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak wanita.
3. Dasar Hukum Nikah
Nikah merupakan salah satu perintah Allah SWT dalam agama Islam. Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 1 yang artinya “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
4. Tujuan Nikah Menurut Agama
Nikah memiliki tujuan yang mulia, yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Artinya, keluarga yang terbina haruslah harmonis, saling menyayangi dan mempunyai martabat yang sama. Martabat tersebut berisi tentang kewajiban dan hak yang setara antara suami dan istri.
5. Syarat Sah Menikah
Tidak semua orang bisa menikah. Menurut agama dan hukum negara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu pernikahan dianggap sah. Syarat-syarat tersebut antara lain adanya ijab qabul, mahar, walimah, saksi dan persetujuan wali.
6. Hukum Nikah Beda Agama
Pernikahan antara pria Muslim dan wanita non-Muslim merupakan hal yang kompleks. Agama Islam memperbolehkan pernikahan antar agama dengan beberapa ketentuan. Namun, saat ini negara kita tidak mengakui pernikahan beda agama, kecuali jika salah satu pasangan memeluk agama Islam.
7. Tata Cara Nikah
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, pasangan yang akan menikah harus menentukan tanggal, waktu, dan tempat. Sebelum prosesi akad nikah dimulai, biasanya terlebih dahulu dilakukan pembicaraan dengan mempelai dan keluarga untuk membahas persiapan pernikahan.
8. Peran Keluarga Dalam Akad Nikah
Pada prosesi akad nikah, keluarga memainkan peran penting. Keluarga mempelai pria yang hadir dalam acara akan menentukan walinya, biasanya ayah atau kakak tertua. Sedangkan keluarga mempelai wanita akan menentukan mahar dan diberikan pada pihak keluarga pria.
9. Hukum Cerai
Ketika terjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, maka suatu pernikahan dapat berakhir dengan perceraian. Menurut Islam, perceraian bukanlah hal yang diinginkan, tetapi di dalamnya terdapat aturan dan ketentuan yang harus diikuti.
10. Kesimpulan
Nikah menurut istilah merupakan pernikahan yang diatur oleh hukum agama dan negara. Perkawinan merupakan ibadah dan harus dijalankan dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab. Melalui nikah, akan terbentuk keluarga yang harmonis, saling menyayangi dan memiliki martabat yang sama. Oleh karena itu, mari kita jalankan pernikahan dengan baik, sesuai dengan syariat agama dan hukum negara.
.
10 Pengertian Nikah Menurut Istilah yang Perlu Kamu Ketahui
Setelah membahas mengenai pengertian nikah secara umum, sekarang saatnya untuk membahas lebih dalam mengenai pengertian nikah menurut istilah. Berikut 10 pengertian nikah menurut istilah yang perlu kamu ketahui.
1. Nikah Sirri
Nikah Sirri merupakan pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Pernikahan ini biasanya dilakukan secara rahasia antara pasangan yang sudah saling mengenal dan saling mencintai.
Meski demikian, nikah sirri ini tidak diakui secara hukum di Indonesia. Jadi, meskipun sudah menikah secara sirri, pasangan tersebut masih dianggap bukan pasangan suami istri secara resmi di mata hukum.
2. Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah atau nikah kontrak merupakan pernikahan yang memiliki jangka waktu tertentu. Pernikahan ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang hanya ingin menikmati hubungan suami istri untuk jangka waktu yang singkat.
Nikah Mut’ah sendiri tidak diakui secara hukum di Indonesia karena bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama Islam yang dianut di Indonesia.
3. Nikah Misyar
Nikah Misyar merupakan pernikahan yang dilakukan secara sederhana dan tidak mengharuskan kedua pasangan untuk tinggal bersama atau berbagi tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Pernikahan ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang sudah cukup dewasa dan memahami maksud serta tujuan dari sebuah pernikahan.
4. Nikah Halala
Nikah Halala merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita setelah ia sudah melakukan perceraian dengan suaminya yang pertama. Tujuan dari nikah Halala adalah untuk memungkinkan wanita tersebut untuk bisa menikah lagi dengan suami yang pertama setelah ia sudah menikah dan bercerai dengan suaminya yang kedua.
Di Indonesia, Nikah Halala tidak umum terjadi dan lebih umum ditemukan pada beberapa negara di Timur Tengah.
5. Nikah Muta’ah
Nikah Muta’ah merupakan pernikahan yang dilakukan dengan memberikan mahar dalam bentuk uang atau barang kepada calon istri. Pernikahan ini umumnya terjadi pada masyarakat Arab.
6. Nikah Sunnah
Nikah Sunnah merupakan pernikahan yang dilakukan dengan cara yang di anjurkan oleh Rasulullah SAW. Pernikahan ini ditandai dengan adanya beberapa syarat seperti wali, mahar, saksi, dan adanya akad atau ijab qabul.
Nikah Sunnah ini dianggap sebagai pernikahan yang sah dan diakui secara resmi oleh negara di Indonesia.
7. Nikah Massal
Nikah Massal merupakan pernikahan yang dilakukan secara masal dengan melibatkan banyak pasangan sekaligus. Pernikahan ini biasanya digelar pada acara tertentu seperti peringatan hari besar agama atau pernikahan kolektif di mana banyak pasangan yang akan menikah.
8. Nikah Nusyuz
Nikah Nusyuz merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak bisa hidup bersama karena masalah-masalah yang muncul dalam pernikahan mereka. Misalnya, adanya perselingkuhan, penyimpangan moral, atau masalah ekonomi yang serius.
9. Nikah Sabil
Nikah Sabil merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang sedang dalam perjalanan atau dalam keadaan darurat. Pernikahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kehormatan dan kehormatan pasangan yang terkait.
10. Nikah Rebo
Nikah Rebo merupakan pernikahan yang dilakukan pada hari Rabu. Pernikahan ini menjadi populer dan dianggap sebagai pernikahan yang membawa keberuntungan bagi pasangan yang akan menikah.
Demikianlah 10 pengertian nikah menurut istilah yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bisa membantu kamu untuk lebih memahami tentang jenis-jenis pernikahan yang ada di Indonesia. Teruslah mencari ilmu dan meningkatkan pengetahuanmu, semoga sukses selalu!
III. Pengertian Nikah Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, nikah atau pernikahan adalah ibadah yang diadakan antara seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Ada beberapa hal yang perlu dipenuhi agar sebuah pernikahan itu sah menurut hukum Islam, yaitu:
1. Syarat-Syarat Nikah
Menurut hukum Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sebuah pernikahan agar dinyatakan sah, yaitu:
Syarat Nikah | Keterangan |
---|---|
Ijab dan Qabul | Ada dua kalimat yang harus diucapkan oleh calon pengantin yang menyatakan kesediaannya untuk menikah |
Wali | Setiap wanita yang ingin menikah harus diwakili oleh seorang wali |
Saksi | Untuk sahnya pernikahan, ada minimal dua orang saksi yang harus hadir pada saat acara ijab kabul |
Materi | Dalam proses nikah, ada beberapa materi yang dibutuhkan, seperti mas kawin, mahr, dan lain sebagainya |
2. Tujuan Nikah
Menurut hukum Islam, tujuan dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan dan mendapatkan kebahagiaan yang terbaik, sebab dengan nikah, akan terlahir generasi penerus umat yang sesuai dengan syariat Islam. Tidak hanya itu, pernikahan juga memungkinkan untuk saling mengisi satu sama lain dan menyelesaikan sebuah masalah, yang mana hal tersebut akan menyelesaikan masalah dengan lebih mudah.
3. Akad Nikah
Dalam hukum Islam, akad nikah adalah proses resmi di mana ijab dan kabul dilakukan dan ini dihadiri oleh seorang qadi atau hakim. Setelah akad nikah dilakukan maka secara resmi status pernikahan antara dua pasangan tersebut diakui oleh negara maupun keluarga. Pasangan yang sudah menikah harus menjaga hubungan mereka dalam kegiatan yang halal dan berguna untuk menumbuhkan cinta dan kasih sayang di antara keduanya.
4. Kewajiban Setelah Menikah
Menurut hukum Islam, kewajiban setelah menikah ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang mana bertujuan menjaga hubungan kekeluargaan dan saling mencintai antara keduanya. Beberapa hal tersebut antara lain yaitu:
- Melaksanakan kewajiban suami dan istri
- Meneruskan keturunan
- Berusaha menjadi pribadi yang baik dan terbaik dalam kehidupan berumah tangga
- Membina hubungan harmonis antar keluarga besar
5. Rukun Nikah
Menurut hukum Islam, rukun nikah adalah syarat utama yang harus dipenuhi agar akad nikah dinyatakan sah menurut hukum Islam. Terdapat 2 rukun utama dalam nikah, yaitu:
- Ijab dan Qabul
- Wali nikah
Apabila salah satu dari rukun nikah tidak terpenuhi maka secara otomatis pernikahan tidak sah dan harus dibatalkan.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian nikah menurut istilah dan hukum Islam. Penting bagi kita untuk memahami bahwa pernikahan adalah ibadah dan proses yang memerlukan persiapan, komitmen, dan dedikasi.
Sampai Jumpa Lagi, Sahabat
Nah, itulah tadi yang dimaksud dengan pengertian nikah menurut istilah dibahas secara sederhana dan mudah dipahami. Ingat, nikah bukan sekadar menikah, tapi sebuah bagian dari peribadatan dan peningkatan diri sebagai hamba Allah. Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa membantu memperkaya pengetahuan kita mengenai agama Islam. Terima kasih banyak sudah membaca, dan tunggu tulisan-tulisan menarik kami selanjutnya! 😀