Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dibentuk oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Menurut para ahli, pengertian koperasi bervariasi tergantung pada sudut pandang dan konteks masing-masing ahli. Namun, pada umumnya, koperasi dianggap sebagai sebuah bentuk kerjasama ekonomi yang berbasis pada prinsip kebersamaan, demokrasi, dan kemandirian. Koperasi juga dianggap sebagai salah satu bentuk alternatif bagi sistem ekonomi kapitalisme yang menjunjung tinggi prinsip persaingan dan akumulasi kekayaan individu. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut tentang pengertian koperasi menurut para ahli.
Apa itu Koperasi?
Pada intinya, koperasi adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh kelompok orang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama. Namun, dengan adanya perkembangan zaman, konsep koperasi pun mengalami beberapa perubahan. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli.
1. Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang berasal dari perorangan atau badan hukum yang bersatu atas dasar kesukarelaan, demokrasi, keadilan, dan ekonomi rakyat. Tujuan dari koperasi ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Pengertian Koperasi dari Sudut Pandang Sosiologi
Menurut sosiologi, koperasi adalah suatu bentuk perkumpulan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan. Kelompok ini akan melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan mereka.
3. Pengertian Koperasi dari Sudut Pandang Ekonomi
Sedangkan dari sudut pandang ekonomi, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh masyarakat kecil yang memiliki kapabilitas ekonomi terbatas. Dengan adanya koperasi ini, mereka dapat memanfaatkan potensi ekonomi yang dimilikinya secara bersama-sama sehingga dapat menunjang kebutuhan hidup yang lebih baik.
4. Sejarah Koperasi di Indonesia
Koperasi mulai dikenal di Indonesia sejak masa penjajahan Belanda. Pada awalnya, koperasi digunakan sebagai alat perlawanan terhadap praktik monopoli yang dilakukan oleh Belanda. Pasca kemerdekaan Indonesia, koperasi memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
5. Prinsip Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi harus mengacu pada prinsip-prinsip koperasi. Ada tujuh prinsip koperasi yang sebelumnya dihasilkan oleh International Co-operative Alliance (ICA). Prinsip tersebut adalah keanggotaan sukarela, manajemen demokratis, keterlibatan aktif anggota, otonomi dan independensi, pendidikan, pelatihan, dan informasi, partisipasi ekonomi secara adil, dan pelayanan bagi anggota.
6. Bentuk Koperasi
Dalam undang-undang koperasi disebutkan bahwa jenis koperasi terdiri dari koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi gabungan, dan koperasi pusat. Koperasi primer merupakan koperasi yang bersifat lokal, sedangkan koperasi sekunder merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer. Koperasi gabungan adalah gabungan dari beberapa jenis usaha koperasi yang sejenis dan koperasi pusat adalah induk semua jenis koperasi.
7. Manfaat Bergabung dengan Koperasi
Bergabung dengan koperasi memiliki banyak manfaat di antaranya adalah memperoleh harga barang dengan lebih murah, mendapatkan jasa pembiayaan yang lebih terjangkau dengan bunga yang relatif rendah, meningkatkan keterampilan melalui pelatihan yang disediakan oleh koperasi, serta memperoleh keuntungan dari hasil usaha koperasi.
8. Tantangan Koperasi di Era Digital
Dengan perkembangan teknologi digital dewasa ini, koperasi mengalami beberapa tantangan. Salah satunya adalah belum adanya koperasi yang mampu mengimplementasikan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal dalam menjalankan kegiatan usahanya.
9. Peran Pemerintah dalam Pengembangan Koperasi
Pemerintah memiliki peran strategis dalam pengembangan koperasi. Ada beberapa inovasi yang dilakukan pemerintah untuk membangkitkan semangat berkooperasi di Indonesia, antara lain adalah kemudahan dalam mendirikan koperasi, bantuan modal, serta memberikan pelatihan dan pendampingan.
10. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh kelompok orang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi memiliki beberapa prinsip yang harus dijalankan dalam kegiatan usahanya dan memiliki manfaat yang cukup besar bagi anggotanya. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam pengembangan koperasi di Indonesia.
Apa itu Koperasi dan Dalam Hal Apa Koperasi Dibentuk?
Koperasi memiliki berbagai definisi menurut para ahli, namun pada dasarnya, koperasi adalah sebuah badan usaha yang dimiliki oleh anggotanya. Anggota koperasi dapat berupa individu, kelompok, atau badan hukum yang saling bergabung untuk mencapai tujuan bersama.
1. Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya berdasarkan prinsip koperasi.
2. Menurut Soemitro Djojohadikusumo
Menurut Soemitro Djojohadikusumo, koperasi adalah alat untuk memberdayakan masyarakat dan memeratakan kemakmuran dengan menyediakan jalan bagi masyarakat untuk membentuk usaha bersama dengan cara yang sederhana.
3. Menurut Mansour Fakih
Menurut Mansour Fakih, koperasi adalah badan usaha yang anggotanya saling membantu dan bekerja sama secara sukarela untuk kepentingan bersama, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
4. Menurut A.W. Kusumaatmadja
Menurut A.W. Kusumaatmadja, koperasi adalah badan usaha yang bersifat ekonomi dan sosial, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.
5. Menurut Biro Pusat Statistik
Menurut Biro Pusat Statistik, koperasi adalah badan usaha yang anggotanya saling bekerja sama secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan prinsip demokrasi, partisipasi, dan kemandirian sebagai ciri khasnya.
6. Menurut Ir Soekarno
Menurut Ir. Soekarno, koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari para pekerja atau petani sebagai pengusaha bersama dengan tujuan untuk memperbaiki nasib keluarga dan masyarakat.
7. Menurut Prof. Terwiesch
Menurut Prof. Terwiesch, koperasi adalah suatu model bisnis yang memungkinkan untuk menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan manfaat sosial seperti meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota.
8. Menurut Prof. Timur Manurung
Menurut Prof. Timur Manurung, koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang dengan kesamaan kepentingan ekonomi dan sosial yang ingin meningkatkan kesejahteraan bersama.
9. Menurut Husein Rahman
Menurut Husein Rahman, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berusaha secara bersama-sama untuk memperoleh keuntungan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan cara yang sehat dan adil.
10. Menurut Eddyson Suwandi
Menurut Eddyson Suwandi, koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan prinsip-prinsip kemandirian, partisipasi, demokrasi, dan keadilan sebagai ciri khasnya.
Berdasarkan berbagai definisi dari para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh anggota dengan kesamaan kepentingan ekonomi dan sosial untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Prinsip-prinsip kemandirian, partisipasi, demokrasi, dan keadilan menjadi ciri khas koperasi sebagai model bisnis yang memungkinkan untuk menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan manfaat sosial. Oleh karena itu, koperasi menjadi media yang efektif dalam memberdayakan masyarakat dan memeratakan kemakmuran.
Apa itu Koperasi Menurut Para Ahli?
Para ahli telah memberikan definisi yang berbeda mengenai koperasi, berikut adalah beberapa definisi koperasi menurut para ahli.
1. Prof. Dr. Sumarsono, SE, Ak, CA
Menurut Prof. Dr. Sumarsono, SE, AK, CA (2014), koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan kebutuhan dan aspirasi ekonomi sosial, serta berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana dirumuskan dalam Piagam ICA.
2. Dr. H. Suparno, M.Si
Dr. H. Suparno, M.Si (2018) menyatakan bahwa koperasi adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan orang atau badan hukum yang secara sukarela bernaung dalam suatu badan hukum untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan prinsip koperasi dan kepentingan anggota.
3. Drs. Abdul Halim, MM
Dalam bukunya yang berjudul Manajemen Koperasi (2005), Drs. Abdul Halim, MM menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau beberapa orang dengan tujuan menyejahterakan anggotanya secara ekonomi.
4. Ahmad Ratomi
Ahmad Ratomi (2010) mengatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang menjalankan kegiatan ekonomi secara bersama-sama dengan prinsip-prinsip koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
5. Dr. H. Moch. Zamroni, M. Si
Sedangkan menurut Dr. H. Moch. Zamroni, M. Si (2011), koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi secara bersama-sama dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi dan semangat gotong royong untuk mencapai kesejahteraan anggota.
No | Ahli | Definisi Koperasi |
---|---|---|
1 | Prof. Dr. Sumarsono, SE, Ak, CA | Badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan kebutuhan dan aspirasi ekonomi sosial, serta berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana dirumuskan dalam Piagam ICA. |
2 | Dr. H. Suparno, M.Si | Lembaga ekonomi yang beranggotakan orang atau badan hukum yang secara sukarela bernaung dalam suatu badan hukum untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan prinsip koperasi dan kepentingan anggota. |
3 | Drs. Abdul Halim, MM | Badan usaha yang didirikan oleh orang atau beberapa orang dengan tujuan menyejahterakan anggotanya secara ekonomi. |
4 | Ahmad Ratomi | Badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang menjalankan kegiatan ekonomi secara bersama-sama dengan prinsip-prinsip koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. |
5 | Dr. H. Moch. Zamroni, M. Si | Badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi secara bersama-sama dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi dan semangat gotong royong untuk mencapai kesejahteraan anggota. |
Dari definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang menjalankan kegiatan ekonomi secara bersama-sama dengan prinsip-prinsip koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Sekian Penjelasan Para Ahli tentang Pengertian Koperasi
Nah, itulah beberapa definisi koperasi menurut para ahli. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang koperasi. Terima kasih sudah membaca artikel ini, jangan lupa untuk kunjungi kembali situs ini untuk membaca artikel menarik lainnya! Sampai jumpa lagi!