Pengertian HAM: Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sudah tahu dong apa itu hak asasi manusia atau yang biasa disingkat HAM? Nggak perlu khawatir kalau belum, karena di sini kita akan membahas tentang pengertian HAM secara santai dan mudah dimengerti. HAM bukanlah hal yang asing dalam kehidupan sehari-hari, karena setiap orang memiliki hak untuk hidup, merdeka, berpendapat, dan sebagainya. Jadi, mari kita pelajari lebih lanjut tentang pengertian HAM yang sering kita dengar tapi belum tentu paham sepenuhnya.

.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Setelah memperkenalkan tentang apa itu Hak Asasi Manusia, sekarang saatnya untuk membahas lebih dalam lagi tentang pengertian HAM menurut para ahli. Para ahli ini tentunya memiliki pendapat dan sudut pandang yang berbeda-beda mengenai apa itu Hak Asasi Manusia.

1. John Locke

John Locke adalah seorang filsuf dan teoretikus politik asal Inggris. Menurutnya, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak alami yang dimiliki setiap manusia sejak lahir, seperti hak atas kebebasan, hak atas hak milik, dan hak atas hidup. Hak-hak ini tidak dapat dicabut atau diabaikan oleh pemerintah atau kelompok tertentu.

2. Immanuel Kant

Immanuel Kant adalah seorang filsuf Jerman yang terkenal dengan karyanya dalam bidang metafisika. Kant berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang wajib dihormati dan diakui oleh setiap manusia. Dia juga menekankan bahwa hak asasi manusia harus dipegang oleh setiap individu tanpa terkecuali.

3. Mahatma Gandhi

Mahatma Gandhi adalah seorang aktivis politik dan spiritualis India. Menurutnya, Hak Asasi Manusia adalah hak yang harus diperjuangkan secara damai dan tanpa kekerasan. Ia percaya bahwa hak asasi manusia harus dilindungi dan dihargai oleh setiap individu dalam masyarakat.

4. Martin Luther King Jr.

Martin Luther King Jr. adalah seorang pemimpin masyarakat dan tokoh perjuangan hak asasi manusia di Amerika Serikat. Menurutnya, Hak Asasi Manusia adalah hak yang harus dihormati dan diakui oleh semua orang, terlepas dari warna kulit, agama, atau jenis kelamin. Ia juga mengajarkan pentingnya perjuangan yang damai dalam melawan diskriminasi.

5. Amartya Sen

Amartya Sen adalah seorang ekonom dan teoretikus sosial asal India. Menurutnya, Hak Asasi Manusia adalah hak yang mendasar dan penting untuk kemajuan manusia. Ia juga berpendapat bahwa hak asasi manusia harus diakui dan dihormati oleh setiap negara dan masyarakat.

6. Friedrich Nietzsche

Friedrich Nietzsche adalah seorang filsuf Jerman yang terkenal dengan karyanya dalam bidang etika. Menurutnya, Hak Asasi Manusia adalah sebuah konsep yang diciptakan manusia dan tergantung pada sudut pandang individu. Nietzsche berpendapat bahwa hak asasi manusia tidak dapat dijadikan sebagai patokan moral yang universal.

7. James Madison

James Madison adalah salah satu pendiri negara Amerika Serikat dan penulis Konstitusi Amerika Serikat. Menurutnya, Hak Asasi Manusia adalah hak yang harus dilindungi oleh pemerintah dan negara. Ia juga mengajarkan pentingnya pengakuan akan hak-hak individu sebagai bagian dari sebuah sistem politik yang stabil.

8. John Rawls

John Rawls adalah seorang teoretikus politik Amerika Serikat. Menurutnya, Hak Asasi Manusia adalah hak yang harus diperjuangkan oleh setiap individu. Ia juga berpendapat bahwa hak asasi manusia harus dipandang sebagai upaya untuk menciptakan kesetaraan sosial yang adil.

9. Thomas Hobbes

Thomas Hobbes adalah seorang filsuf Inggris yang terkenal dengan karyanya dalam bidang politik. Menurutnya, Hak Asasi Manusia adalah hak yang harus dijamin oleh pemerintah sebagai bagian dari kontrak sosial. Ia mengajarkan pentingnya adanya kekuasaan negara sebagai penjamin hak asasi manusia.

10. Thomas Jefferson

Thomas Jefferson adalah salah satu pendiri negara Amerika Serikat dan penulis Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat. Menurutnya, Hak Asasi Manusia adalah hak yang harus dianggap sebagai hak alami dan mendasar setiap manusia. Ia juga menjunjung tinggi pentingnya hak atas kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak atas hak milik.

Pengertian HAM dan Jenis-jenisnya

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia tanpa terkecuali, diakui oleh negara serta dijamin dan diproteksi oleh hukum. Hak Asasi Manusia juga mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Terdapat beberapa jenis HAM yang patut Anda ketahui, yaitu:
1. Hak sipil dan politik
2. Hak ekonomi, sosial dan budaya
3. Hak-hak difabel
4. Hak-hak perempuan dan anak-anak
5. Hak-hak migran dan buruh migran
6. Hak- hak pengungsi dan pencari suaka
7. Hak-hak lingkungan hidup

1. Hak Sipil dan Politik

Hak sipil dan politik mencakup hak asasi manusia yang berkaitan dengan kemerdekaan individu dalam hal pandangan politik, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, hak untuk mengikuti kegiatan politik, dan hak atas hakim yang independen.

2. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Hak ekonomi, sosial dan budaya adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi, akses layanan kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.

3. Hak-hak Difabel

Hak-hak difabel adalah hak asasi manusia yang dikhususkan bagi orang-orang dengan disabilitas. Hak ini mencakup hak sejajar dengan yang lainnya tanpa diskriminasi, aksesibilitas lingkungan, dan hak atas kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.

4. Hak-hak Perempuan dan Anak-anak

Hak-hak perempuan dan anak-anak mencakup kebebasan dari diskriminasi dan pelecehan, hak pendidikan, akses layanan kesehatan, dan hak atas perlindungan dari kekerasan.

5. Hak-hak Migran dan Buruh Migran

Hak-hak migran dan buruh migran mencakup hak atas perlindungan dari pelecehan dan kekerasan, hak dalam bekerja, akses layanan sosial dan kesehatan serta hak untuk mendapatkan pengakuan hukum.

6. Hak-hak Pengungsi dan Pencari Suaka

Hak-hak pengungsi dan pencari suaka mencakup hak atas perlindungan dari kekerasan, akses ke tempat penampungan, serta hak atas pendidikan dan layanan kesehatan.

7. Hak-hak Lingkungan Hidup

Hak lingkungan hidup mencakup hak atas keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari kerusakan lingkungan, kepastian hukum dan pelaku yang bertanggung jawab, serta hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Dalam menjalankan hak-hak asasi manusia tersebut, sangat penting untuk menghormati hak-hak orang lain, menjaga keamanan dan perdamaian, serta memperjuangkan keadilan sosial dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat.

Asas-Asas Hak Asasi Manusia

Pada bagian sebelumnya, kamu sudah mempelajari tentang pengertian HAM. Sekarang, kamu akan dipandu untuk memahami asas-asas yang menjadi dasar dari HAM. Asas-asas tersebut antara lain:

Asas HAM Keterangan
Universal HAM bersifat universal, artinya setiap orang memiliki hak yang sama tanpa terkecuali. Tidak ada perbedaan status, agama, jenis kelamin, dan ras yang menjadi syarat untuk memperoleh hak asasi manusia.
Bebas HAM mengacu pada kebebasan individu untuk mengekspresikan dirinya, memilih agama, serta memilih pekerjaan. Bebas dari penganiayaan atau diskriminasi.
Partisipatif HAM harus memungkinkan orang untuk terlibat dalam pelaksanaan, perlindungan, serta penegakan hak asasi manusia. Hal ini menjaga agar hak asasi manusia tidak melulu menjadi kewajiban negara, namun juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
Tidak Bisa Ditarik HAM tidak bisa dicabut atau dirampas begitu saja. Tidak ada alasan apapun yang bisa menjustifikasi suatu negara untuk melanggar HAM. Negara wajib melindungi serta memperjuangkan hak asasi manusia seluruh warganya.
Keterpaduan HAM bersifat keterpaduan dengan hak-hak sosial budaya, politik, serta ekonomi. Jika hak asasi manusia dilanggar, maka akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan sosial masyarakat.

Nah, asas-asas ini penting supaya hak asasi manusia bisa dijalankan dengan baik. Selain itu, asas tersebut juga turut menjadi dasar perundang-undangan hak asasi manusia yang dibuat oleh negara. Negara harus menjamin bahwa hak asasi manusia selalu terpenuhi, terlebih di negara Indonesia sendiri. Jangan lupa, ketahui hak asasi manusiamu dan perjuangkan hak tersebut dengan baik!

Terima Kasih Telah Membaca Tentang Pengertian HAM!

Sekarang kamu sudah tahu bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang wajib dipenuhi oleh setiap negara, tanpa terkecuali. Kita berhak hidup dengan aman dan tenteram, berhak memilih kepercayaan dan menjalankannya, serta berhak mengeluarkan pendapat secara bebas. Semua hak itu adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihargai. Kalau kamu masih ingin tahu lebih jauh, jangan sungkan untuk datang kembali ke sini untuk membaca artikel lainnya di Indonesian.ai. Terima kasih telah membaca, sampai jumpa lagi!