Apa Yang Dimaksud Hak Kekayaan Intelektual – Hak kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil gagasannya. Biasanya hak eksklusif untuk menggunakan hasil ide pencipta diberikan dalam jangka waktu tertentu. Ide-ide tersebut dapat diekspresikan dalam tulisan, kreasi artistik, simbol, nama, gambar dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersial.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – organisasi global PBB untuk masalah HKI, hak kekayaan intelektual dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu: Hak Kekayaan Industri Hak Cipta Paten Desain Industri Indikasi Geografis MERK DAGANG RAHASIA GAMBAR TERINTEGRASI
Apa Yang Dimaksud Hak Kekayaan Intelektual
4 Hak Milik Industri Kategori ini meliputi penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis. Dari situs WTO, ada hak kekayaan intelektual lain yang masuk dalam kategori ini, yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. 2. Hak Cipta Hak cipta adalah istilah hukum yang menjelaskan hak yang diberikan kepada pencipta atas karya sastra dan seninya. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan hak cipta dan untuk mendukung dan menghargai kreativitas. Karya berhak cipta meliputi: karya sastra seperti novel, puisi, karya pertunjukan, referensi, surat kabar dan program komputer, database, film, komposisi musik dan koreografi, sedangkan karya seni seperti lukisan, gambar, fotografi, dan ukiran. Karya, arsitektur, periklanan. , peta dan gambar teknik. Kategori ini mencakup karya sastra dan seni seperti novel, puisi, sandiwara panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung serta desain arsitektur. Hak cipta meliputi artis yang tampil dalam siaran, produser fonogram dalam rekaman, dan penyiar dalam program radio dan televisi.
Pdf) Hak Kekayaan Intelektual Pada Hasil Karya Mahasiswa Dalam Bidang Teknologi Informasi
5 3. Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada suatu invensi, biasanya berupa produk atau proses, cara baru membuat sesuatu, atau pemecahan masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan kepada pencipta atas penemuannya. Perlindungan diberikan untuk jangka waktu terbatas, biasanya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah bahwa invensi tidak dapat dibuat, digunakan, didistribusikan atau dijual secara komersial tanpa izin pencipta. 4. Merek Merek adalah tanda khas yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa karena barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen mengenali dan membeli produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat diidentifikasi dengan nama mereknya yang unik.
6 5. Desain Industri Desain industri adalah aspek dekoratif atau estetika suatu benda. Desain dapat terdiri dari aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis, atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai macam produk industri dan kerajinan. Dari perangkat teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan barang mewah lainnya. Dari peralatan rumah tangga dan perangkat elektronik hingga kendaraan dan struktur bangunan; Dari desain tekstil hingga barang hiburan. Untuk melindungi hukum nasional, desain industri harus dilihat dengan mata terbuka. Ini berarti bahwa desain industri pada dasarnya adalah aspek estetika alami dan tidak melindungi karakteristik teknis dari objek yang diterapkan.
7 6. Indikasi Geografis Indikasi geografis adalah tanda yang digunakan pada barang yang memiliki keaslian geografis tertentu dan memiliki kualitas atau reputasi berdasarkan tempat asalnya. Indikasi geografis umumnya adalah nama tempat asal barang. Produk pertanian umumnya memiliki karakteristik yang dibentuk oleh tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor lokal tertentu seperti iklim dan tanah. Fungsi tanda sebagai indikasi geografis adalah masalah legislasi nasional dan persepsi konsumen. 7. Rahasia Dagang Rahasia dagang dan jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersial harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lain yang mengungkap praktik perdagangan rahasia. Namun, langkah-langkah yang wajar harus diambil sebelumnya untuk melindungi informasi rahasia tersebut. Pengendalian data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah untuk mendapatkan persetujuan pasar farmasi atau produk pertanian dengan formulasi baru juga harus dilindungi dari penipuan komersial.
Sirkuit terpadu adalah produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, terdiri dari berbagai elemen, dan di antara elemen-elemen ini setidaknya satu elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berhubungan dan Dibentuk dalam semikonduktor yang koheren. Tujuan dari perangkat keras adalah untuk menghasilkan fungsi elektronik. Perancangan tata letak adalah kreasi dalam bentuk rencana tata letak tiga dimensi dari berbagai komponen, paling sedikit salah satunya merupakan komponen aktif, serta beberapa atau seluruh interkoneksi dalam suatu rangkaian terpadu, dan dimaksudkan untuk menentukan ketiganya. penempatan -dimensi. Untuk pembuatan sirkuit terpadu.
Haki (hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi Informasi Dan Komunikasi
IR berasal dari kegiatan kreatif yang diekspresikan dalam berbagai bentuk dan memberikan manfaat bagi pemilik yang berkepentingan. Asas Keadilan Ketika suatu ciptaan diciptakan, pencipta memiliki hak dan perlindungan yang dimiliki, manfaat lainnya Norma sosial Hak-hak yang ada diakui oleh hukum. Individu diberikan dan perlindungan diberikan secara seimbang.
Di bawah WIPO, hak kekayaan intelektual dibagi menjadi 2 bagian. Hak Cipta (Copyright) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) termasuk paten, merek dagang, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu
19 UU No. 2002 Hak Cipta UU No. UU Paten No. 14 Tahun 2001 15 Tahun 2001 UU Merek No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman UU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang UU no. 31 UU Perencanaan Industri No. 2000. 32 Tahun 2000 tentang Perancangan Sirkuit Terpadu
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima untuk mempublikasikan atau memperbanyak atau melisensikan ciptaannya tanpa mengurangi batasan-batasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang yang bersama-sama dengan inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan, keahlian atau pengetahuan yang dituangkan ke dalam bentuk yang unik dan personal. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keabsahannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemegang hak cipta atau pihak yang menerima hak dari pencipta atau pihak lain yang menerima hak tambahan dari pihak penerima.
Pdf) Penerapan Dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Startup Di Indonesia
13 E. Hak Cipta (UU HC) Buku, program komputer, pamflet, garis besar karya yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya. Ceramah, ceramah, pidato dan karya sejenis lainnya. Proposal dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Lagu atau musik dengan atau tanpa subtitle. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, wayang dan pantomim. Seni rupa dalam segala bentuk termasuk lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, patung, patung, kolase dan seni terapan. Arsitektur; peta; Seni batik? Gambar; Sinematografi? Terjemahan dari terjemahan, anotasi, adaptasi, antologi, database, dan karya lainnya.
Lihat Pasal 12 UU 19/2002 tentang Hak Cipta Pasal 29 – 34 UU 19/2002 tentang Penyelesaian Sengketa Hak Cipta oleh Pengadilan Niaga pada Mahkamah Agung
Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang melaksanakan sendiri invensinya untuk jangka waktu tertentu atau mengizinkan pihak lain untuk menerapkannya. Jangka waktu paten menurut Pasal 8 UU No. 14/2001 tentang paten. 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana
16 F. Paten Secara umum, ada tiga kategori besar materi pelajaran yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses termasuk algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak, teknik medis, teknik olahraga, dan sejenisnya. Mesin termasuk peralatan dan perlengkapan. Produk yang diproduksi meliputi perangkat mekanik, perangkat elektronik dan sintesis bahan seperti bahan kimia, obat-obatan, DNA, RNA dll. Secara khusus, sel induk embrionik manusia (hES) tidak dapat dipatenkan di UE. Kebenaran matematis, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Perangkat lunak yang mengimplementasikan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali ada aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknologi (di Eropa). Saat ini, masalah paten perangkat lunak (serta praktik bisnis) masih menjadi topik yang sangat kontroversial. Amerika Serikat mengizinkan paten untuk perangkat lunak dan metode bisnis, dalam kasus hukum tertentu di sana, sementara di Eropa, perangkat lunak dianggap tidak dapat dipatenkan, meskipun beberapa penemuan yang menggunakan perangkat lunak mungkin masih dapat dipatenkan. Paten atas zat alami (misalnya zat yang ditemukan di hutan) serta obat-obatan, teknik perawatan medis, dan urutan genetik juga merupakan topik kontroversial. Ada perbedaan dalam menangani masalah terkait di berbagai negara. Misalnya, di Amerika Serikat, prosedur bedah dapat dipatenkan, tetapi paten ini secara praktis ditentang. Sesuai dengan prinsip Sumpah Hipokrates, dokter berkewajiban untuk secara bebas berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan rekan-rekan mereka. Jadi, pada tahun 1994, House of Delegates of American Medical Association (AMA) mengajukan Memorandum of Oposition terhadap aplikasi paten ini.
Cara Mengurus Hki (hak Kekayaan Intelektual)
Pasal 1 Yang dimaksud dengan undang-undang ini adalah: (1). Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai ciri khusus dan digunakan dalam kegiatan pemasaran barang atau jasa. Jenis Merek Dagang (2). Merek adalah merek yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau digunakan oleh suatu badan hukum untuk membedakannya dengan barang lain yang sejenis. (3). Merek jasa adalah merek yang digunakan dalam jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk pembedaan.
Hak kekayaan intelektual adalah, yang dimaksud hak kekayaan intelektual, konsultan hak kekayaan intelektual, hak kekayaan intelektual merek, yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual adalah, jelaskan yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual, apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual, apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual, mendaftarkan hak kekayaan intelektual, hak kekayaan intelektual, daftar hak kekayaan intelektual, pendaftaran hak kekayaan intelektual