Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Kekayaan Intelektual

Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Kekayaan Intelektual – 2 Pengertian HKI: Hak kekayaan intelektual (HAKI) atau hak kekayaan intelektual (HMI) atau kekayaan intelektual setara dengan kekayaan intelektual bahasa Inggris. Istilah “intelektual” mencerminkan bahwa objek kekayaan intelektual adalah produk akal budi, daya pikir atau pikiran manusia (bentukan pikiran manusia) (WIPO, 1988: 3). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya berhak cipta mereka. Sederhananya, HKI mencakup hak cipta, paten, dan hak merek dagang. Namun jika dilihat lebih detail, hak atas kekayaan intelektual merupakan bagian dari sesuatu (Saidin: 1995), yaitu benda yang tidak berwujud (intangible things). Hak kekayaan intelektual (HAKI) mencakup hak atas hal-hal yang tidak berwujud (seperti paten, merek dagang, dan hak cipta). Hak kekayaan intelektual berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan, dll.

3 Dasar Hukum UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Perjanjian Pembentukan World Trade Organization (WTO) UU No. 12 Tahun 1997 Hak Cipta UU No. 14 Tahun 1997 Tentang Merek Keputusan Presiden No. 15/1997 Tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property and the Convention Establishing the World Intellectual Property Organization Keppres no. 17/1997 Tentang Pengesahan Keppres Konvensi Merek No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Anak tentang Perlindungan Karya Sastra dan Seni · Keputusan Presiden No. 19/1997 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Cipta WIPO

Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Kekayaan Intelektual

5 Definisi Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mempublikasikan atau memperbanyak ciptaannya. Karya yang dilindungi meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni. Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengiklankan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu tanpa mengurangi batasan-batasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1) Hak cipta diberikan atas karya dalam rangka bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak cipta hanya diberikan kepada pencipta, yaitu “seseorang atau orang-orang yang inspirasinya telah melahirkan karya yang dinyatakan dalam bentuk yang berbeda dan individual dengan alasan pemikiran, imajinasi, ketangkasan, keterampilan atau keahlian”.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang ilhamnya melahirkan suatu komposisi yang didasarkan pada kemampuan, imajinasi, ketangkasan, kecakapan, atau kesanggupan ruh yang diekspresikan dalam bentuk yang unik dan individual. Pemegang hak cipta Pencipta atau orang lain yang memperoleh hak tambahan dari orang yang disebutkan di atas sebagai pemilik hak cipta.

7 Obyek Hak Cipta Ciptaan adalah hasil setiap ciptaan pencipta dalam bentuk yang unik dan menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya yang dilindungi adalah karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta UU Hak Cipta no. 6 Tahun 1982 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15) Undang-Undang No. 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang no. 6 Tahun 1987 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 42) Undang-Undang No. 7 tahun 1997 UU no. 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang no. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 29)

Berdasarkan UU No. paragraf 1). Hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemu di bidang teknologi atas hasil penemuannya, untuk melaksanakan sendiri penemuannya untuk jangka waktu tertentu atau untuk mengizinkan orang lain melaksanakannya (Pasal 1 UU Paten). Paten diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan atau teknologi yang diterapkan pada proses industri. Selain paten, ada juga model utilitas, yang mirip dengan paten, tetapi memiliki persyaratan perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten yang disederhanakan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan oleh negara kepada inventor yang melakukan invensi (baru) di bidang teknologi. Invensi berarti beberapa kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi berupa: proses; hasil produksi; perbaikan dan pengembangan proses; meningkatkan dan mengembangkan hasil produk;

Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (hki) By Kholis Roisah

· UU no. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39 Tahun 1989) · Undang-Undang Nomor. 13 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang no. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997) · Undang-Undang Tahun 2001 tentang Paten No. 14 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109)

·     Berdasarkan UU No. atau layanan. melayani (Pasal 1 ayat 1) ·     Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan jasa) tertentu dengan produk lain, memfasilitasi perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. ·      Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Merek Bertindak).

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau oleh suatu badan hukum untuk membedakannya dengan barang lain yang sejenis. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau oleh suatu badan hukum untuk membedakannya dengan jasa lain yang sejenis. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan ciri yang sama yang diperdagangkan bersama oleh orang atau badan hukum yang berbeda untuk membedakannya dengan barang atau jasa lain yang sejenis. Hak merek adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dalam Daftar Umum Merek, badan hukum untuk menggunakan merek itu sendiri atau mengizinkan seseorang atau beberapa orang bersama-sama atau menggunakannya. .

UU no. 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 81) Undang-Undang No. 14 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 15) 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 31) Tahun 2001 Nomor. 110)

Apa Itu Hki Archives

14 Pengertian Desain Industri (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri): Desain industri adalah suatu rancangan bentuk, konfigurasi, atau garis atau warna, atau garis dan warna, atau tiga dimensi atau kombinasinya. -Dimensi memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi dan dapat digunakan untuk membuat produk, barang, barang industri atau kerajinan. (Pasal 1 ayat 1)

15 Pengertian Rahasia Dagang (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang): Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui masyarakat di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam bisnis. kegiatan, dan pemilik rahasia dagang dirahasiakan oleh

16 Pengertian Indikasi Geografis (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek): Indikasi Geografis dilindungi apabila indikasi tersebut menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasinya. Dari kedua faktor tersebut memberikan karakteristik dan kualitas tertentu pada barang yang diproduksi. (pasal 56 ayat 1)

Untuk mengoperasikan situs web ini, kami mencatat data pengguna dan membagikannya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie.

Pdf) Hak Kekayaan Intelektual Pada Program Komputer(software) Dalam Bidang Teknologi Informasi

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang timbul atas produk otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi hak asasi manusia.

I. Pendahuluan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Desain Industri Bentuk A, Konfigurasi,

Hak kekayaan intelektual Hak eksklusif yang diberikan oleh peraturan kepada individu atau kelompok di suatu negara.

Definisi HKI: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HMI) atau kekayaan intelektual (di Malaysia) setara dengan hak kekayaan intelektual Inggris. Istilah “intelektual” mencerminkan bahwa objek kekayaan intelektual adalah produk akal budi, daya pikir atau pikiran manusia (bentukan pikiran manusia) (WIPO, 1988: 3). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya berhak cipta mereka. Sederhananya, HKI mencakup hak cipta, paten, dan hak merek dagang. Namun jika dilihat lebih detail, hak atas kekayaan intelektual merupakan bagian dari sesuatu (Saidin: 1995), yaitu benda yang tidak berwujud (intangible things).

Pdf) Bentuk Perlindungan Hak Cipta Pada Sebuah Website

Pengertian HKI: (lanjutan) Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk dalam bagian hak atas hal-hal yang tidak berwujud (seperti paten, merek dagang dan hak cipta). Hak kekayaan intelektual berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan, dan lain-lain. yang tidak memiliki bentuk tertentu.

Dasar hukum · UU No. · Keputusan Presiden no. 15/1997 Tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization · Keputusan Presiden no. 17/1997 Tentang Pengesahan Konvensi UU Merek · Keputusan Presiden no. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Anak tentang Perlindungan Karya Sastra dan Seni · Keputusan Presiden No. 19/1997 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Cipta WIPO

Secara umum, hak kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua kategori:

Konsultan hak kekayaan intelektual, apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual, hak kekayaan intelektual adalah, daftar hak kekayaan intelektual, hak kekayaan intelektual, jelaskan yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual, pendaftaran hak kekayaan intelektual, apa yang dimaksud hak kekayaan intelektual, yang dimaksud hak kekayaan intelektual, yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual adalah, hak kekayaan intelektual merek, mendaftarkan hak kekayaan intelektual